PEMERINTAH KOTA MATARAM
DINAS PENDIDIKAN
SMPIT PUTRA
FULL DAY MATARAM
Jl. Soromandi No. 1 A Lawata Mataram
TATA KRAMA
DAN TATA TERTIB
SISWA
SMP IT PUTRA FULL DAY MATARAM
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
I KETENTUAN UMUM
1.
Tata
krama dan tata tertib siswa ini di maksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam
bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di
sekolah.
2.
Tata
krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah,
masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai
ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,
kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan
pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.
Setiap
siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata
tertib siswa SMPIT Full Day Mataram dengan penuh kesadaran dan bertanggung
jawab.
II SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN
1.
Mengucapkan
salam apabila bertemu dengan sesama teman, Kepala Sekolah,
guru, dan karyawan sekolah di
mana saja.
2.
Hormat
dan patuh terhadap Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah.
3.
Menjaga
nama baik sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan dan siswa SMPIT Putra Full
Day Mataram.
4.
Saling
menghormati antar sesama siswa.
5.
Menyampaikan
pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.
Membiasakan
diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7.
Berani
mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila
melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.
Berani
menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
9.
Menggunakan
bahasa yang baik, benar dan beradab dalam pergaulan.
10.
Tidak
membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu
kelancaran proses belajar dan pembelajaran di sekolah.
III TATA TERTIB SISWA
1.
KEHADIRAN DI KELAS
a. Siswa harus sudah berada di sekolah 10
menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
b. Jika guru belum datang di kelas setelah 5
menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan
sekolah untuk memperoleh tugas
berikutnya.
c. Selama berada di dalam kelas dan pelajaran
berlangsung siswa tidak diperkenankan
makan, minum.
d. Siswa harus meminta ijin kepada ust/guru
yang ada di kelas jika hendak ke kamar mandi
2.
ABSEN
a. Apabila siswa tidak hadir di kelas harus
memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan surat keterangan dari
orang tua/wali siswa dan diserahkan kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
b. Apabila ketidakhadiran tersebut karena
sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
c. Apabila ternyata surat keterangan
ketidakhadiran siswa yang bersangkutan tidak sah, maka ketidak hadiran siswa
yang bersangkutan dianggap alpa.
d. Jika pada jam sekolah ada rencana ijin meninggalkan sekolah untuk kepentingan
keluarga, orang tua/wali siswa mengajukan ijin kepada Kepala sekolah.
e. Apabila sangat mendesak boleh ijin
melalui telepon, tetapi besoknya harus
membawa surat ijin yang disampaikan
kepada wali kelasnya.
3. PERKELAHIAN, PERBUATAN ASUSILA DAN
PENCURIAN
a. Siswa dilarang berkelahi dan baku hantam
secara perorangan, kelompok maupun bersama secara masal, baik dengan teman
sekolah maupun dengan pelajar sekolah lain atau dengan pihak lain.
b. Siswa dilarang memakai hak milik orang
lain tanpa ijin, pencurian dan penipuan.
c. Setiap siswa harus menjaga barang dan
peralatan sekolah masing-masing secara aman, apabila terjadi
kehilangan/pencurian maka bukan tanggung jawab sekolah.
4. ROKOK, NARKOBA, FILM, BACAAN, JUDI,
SENJATA TAJAM, PETASAN DAN HANDPHONE
a. Siswa dilarang membawa dan merokok
dilingkungan sekolah maupun luar sekolah.
b. Siswa dilarang membawa, menyimpan dan
mengedarkan buku bacaan, film, CD dan media lainnya yang bertentangan dengan
proses pembelajaran, kesusilaan, nilai budaya masyarakat, dan agama
c. Siswa dilarang membawa, menyimpan senjata
tajam atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang dapat
membahayakan diri sendiri dan orang lain.
d. Siswa dilarang membawa, menyimpan dan
meledakkan petasan.
e. Siswa tidak diperkenankan menggunakan
handphone selama proses pembelajaran.
VI KEBERSIHAN, KERAPIAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN SEKOLAH
1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang
secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas serta menyiapkan sarana dan
prasaran pembelajaran seperti spidol, penggaris, penghapus papan tulis, dll.
2. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan
lingkungan sekolah, kamar mandi dan toilet.
3. Setiap siswa harus membiasakan membuang
sampah yang telah ditentukan.
4. Tidak boleh mengajak teman luar sekolah ke
dalam lingkungan sekolah tanpa ijin.
5. Memasuki lingkungan sekolah melalui pintu
gerbang.
6. Setiap siswa wajib merawat sarana
prasarana sekolah untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan kegiatan
sekolah lainnya.
7. Siswa dilarang membawa barang ke sekolah yang
tidak berkaitan dengan kelancaran proses pembelajaran.
X SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib
sekolah yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap dan
disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan. Pemberian sanksi
terhadap pelanggaran diatur secara terperinci dalam pedoman penangganan
pelanggaran tata tertib siswa SMPIT Putra Full Day Mataram
XI LAIN-LAIN
1. Hal les privat / pelajaran tambahan.
a. Siswa yang kurang mampu dalam suatu mata
pelajaran dapat mengajukan permohonan les privat / tambahan pelajaran dengan
surat dari orang tua kepada sekolah.
b. Les privat atau tambahan pelajaran kepada
guru kelasnya tanpa sepengetahuan Kepala
Sekolah dilarang.
c. Les privat / tambahan pelajaran hanya
dapat diberikan sampai siswa yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang
tertinggal.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan
tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
3. Peraturan tata krama dan tata tertib ini
berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Mataram,
2014
Pada tanggal 1 Juni 2013
Kepsek,
Muhamad saleh Sukiman, M.Pd.
PENEGAK DISIPLIN DAN SANGSI PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA
SMP IT PUTRA FULL DAY
NO
|
JENIS
PELANGGARAN TATA TERTIB
|
SANGSI
ATAU TINDAKAN
|
1
|
Datang terlambat tapa alas an yang tepat ( pk. 07.15
pintu gerbang di kunci ) |
- Kembali untuk
belajar dirumah |
2
|
Tidak masuk sekolah tanpa alas an ( alpa ) 3 kali
berturut-turut |
- Orang tua diundang |
3
|
Keluar masuk kelas selama KBM , tanpa alasan yang jelas
atau diluar kegiatan sekolah |
- Ditegur dan doicatat untuk dikonsultasikan pada orang
tua |
4
|
Setelah Jam pulang sekolah berada dilingkungan, tanpa
alas an yang jelas atau diluar kegiatan sekolah |
- Ditegur dan doicatat untuk dikonsultasikan pada orang
tua |
5
|
Memakai Jaket, Sweater, topi bebas dilingkungan sekolah
tanpa alasan yang tepat |
- Diambil atau disita oleh sekolah untuk dicatat dalam
buku kasus |
6
|
Memakai serangan diluar ketentuan PSAS |
- Di kembalikan kerumah untuk diganti sesuai dengan PSAS
dan kembali lagi kesekolah dengan membawa surat pernyataan dari orang tau |
7
|
Membawa barang atau buku selain alat pelajaran sekolah |
- Disita atau diambil sekolah, dicatat dalam buku kasus
dan boleh diambil oleh orang tua |
8
|
Merokok, membawa minuman keras, membolos, berkelahi dan
masuk salah satu Gan |
- Dengan orang tua dengan membawa pernyataan
pengundurandiri dari sekolah |
9
|
Rambut panjang Rambut ber-gel Rambut model Punk Rambut di cat |
- Langsung dipotong di sekolah - Langsung dikeramas di sekolah - Langsung dipotoing di sekolah - Dikembalikan ke orang tua |
10
|
Berbicara dan tingkah laku yang tidak sopan di lingkungan
sekolah |
- Ditegur dan dicatat di buku kasus |
11
|
Membawa VCD, DVD porno, majalah porno, HP kamera porno
dan sejenisnya selain alat pelajaran sekolah |
- Disita dikpnsultasikan kepada orang tau |
12
|
Mengambil barang atau uang milik orang lain di lingkungan
sekolah |
- Dikonsultasikan kepada orang tua untuk membuat
pernyataan pengundurandiri dari sekolah |
13
|
Terlibat penggunaan, membawa, atau [pengedar NARKOBA |
Di kembalikan kepada orang tau atau diserahkan
kepada pihak yang berwajib |
14
|
Merusak, mengotori lingkungan sekolah atau merusak barang
orang lain |
- Tindakan pengganti, mengembalikan fasilitas yang rusak
dan dikonsultasikan kepada orang tua. |
15
|
Memalak, mengancam, atau mengintimidasi didalam atau
diluar lingkungan sekolah |
- Dikembalikan kepada orang tua |
16
|
Tidak mengikuti Upacara Bendera tanpa alasan |
- Ditegur dicatat di buku kasus |
17
|
Pacaran di lingkungan sekolah |
- Ditegur dicatat dan dikonsultasikan kepada orang tua |
18
|
Berada di luar sekolah saat pembacaan ayat Suci Al-
Qur’an atau mengaji |
- Ditegur diperingati dan dicatat di buku kasus |
19
|
Tidak dibenarkan kesekolah membawa kendaraan atau
mengemudi sendiri sepeda motor / mobil sekalipun parker diluar sekolah |
- Dikonsultasikan kepada orang tua - Membuat pernyataan diketahui oleh orang tua |
0 komentar:
Posting Komentar