Minggu, 01 Desember 2013

Tata Krama dan Tata Tertib



PEMERINTAH KOTA MATARAM
DINAS PENDIDIKAN
SMPIT PUTRA FULL DAY MATARAM
Jl. Soromandi No. 1 A Lawata Mataram


 

TATA  KRAMA  DAN   TATA  TERTIB  SISWA

SMP IT PUTRA FULL DAY MATARAM

TAHUN PELAJARAN 2013/2014

I        KETENTUAN UMUM

1.            Tata krama dan tata tertib siswa ini di maksudkan sebagai pedoman bagi siswa dalam bersikap, bertutur kata dan bertindak dalam kehidupan sehari-hari di sekolah. 
2.            Tata krama dan tata tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah, masyarakat sekitar, bangsa dan negara Republik Indonesia yang meliputi nilai ketaqwaan, sopan santun pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamanan dan nilai-nilai yang mendukung proses belajar dan pembelajaran yang efektif dan efisien.
3.            Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib siswa SMPIT Full Day Mataram dengan penuh kesadaran dan bertanggung jawab.
        

II      SOPAN SANTUN DALAM PERGAULAN

1.            Mengucapkan salam apabila bertemu dengan sesama teman, Kepala Sekolah,                                                  guru, dan  karyawan sekolah di mana saja.
2.            Hormat dan patuh terhadap Kepala Sekolah, guru dan karyawan sekolah.
3.            Menjaga nama baik sekolah, Kepala Sekolah, guru, karyawan dan siswa SMPIT Putra Full Day Mataram.
4.            Saling menghormati antar sesama siswa.
5.            Menyampaikan pendapat, saran dan usul secara sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain.
6.            Membiasakan diri mengucapkan terima kasih kalau memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
7.            Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah di lakukan dan meminta maaf, apabila melanggar hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
8.            Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar.
9.            Menggunakan bahasa yang baik, benar dan beradab dalam pergaulan.
10.        Tidak membuat keributan, kegaduhan, berbicara terlalu keras yang dapat mengganggu kelancaran proses belajar dan pembelajaran di sekolah.


III     TATA TERTIB SISWA
       
1.      KEHADIRAN DI KELAS
a.      Siswa harus sudah berada di sekolah 10 menit sebelum kegiatan belajar dimulai.
b.      Jika guru belum datang di kelas setelah 5 menit, ketua kelas segera memberitahukan kepada guru piket atau pimpinan sekolah untuk memperoleh tugas  berikutnya.
c.      Selama berada di dalam kelas dan pelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan  makan, minum.
d.     Siswa harus meminta ijin kepada ust/guru yang ada di kelas jika hendak ke kamar mandi

2.      ABSEN
a.      Apabila siswa tidak hadir di kelas harus memberikan informasi/alasan ketidakhadirannya dengan surat keterangan dari orang tua/wali siswa dan diserahkan kepada wali kelas atau pimpinan sekolah.
b.      Apabila ketidakhadiran tersebut karena sakit lebih dari 3 hari harus disertai dengan surat keterangan dari dokter.
c.      Apabila ternyata surat keterangan ketidakhadiran siswa yang bersangkutan tidak sah, maka ketidak hadiran siswa yang bersangkutan dianggap alpa.
d.      Jika pada jam sekolah ada rencana  ijin meninggalkan sekolah untuk kepentingan keluarga, orang tua/wali siswa mengajukan ijin kepada Kepala sekolah. 
e.       Apabila sangat mendesak boleh ijin melalui  telepon, tetapi besoknya harus membawa surat ijin yang disampaikan  kepada wali kelasnya.

3.      PERKELAHIAN, PERBUATAN ASUSILA DAN PENCURIAN
a.      Siswa dilarang berkelahi dan baku hantam secara perorangan, kelompok maupun bersama secara masal, baik dengan teman sekolah maupun dengan pelajar sekolah lain atau dengan pihak lain.
b.      Siswa dilarang memakai hak milik orang lain tanpa ijin, pencurian dan penipuan.
c.      Setiap siswa harus menjaga barang dan peralatan sekolah masing-masing secara aman, apabila terjadi kehilangan/pencurian maka bukan tanggung jawab sekolah.

4.      ROKOK, NARKOBA, FILM, BACAAN, JUDI, SENJATA TAJAM, PETASAN DAN HANDPHONE
a.      Siswa dilarang membawa dan merokok dilingkungan sekolah maupun luar sekolah.
b.      Siswa dilarang membawa, menyimpan dan mengedarkan buku bacaan, film, CD dan media lainnya yang bertentangan dengan proses pembelajaran, kesusilaan, nilai budaya masyarakat, dan agama
c.      Siswa dilarang membawa, menyimpan senjata tajam atau benda apapun yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
d.     Siswa dilarang membawa, menyimpan dan meledakkan petasan.
e.      Siswa tidak diperkenankan menggunakan handphone selama proses pembelajaran.


VI     KEBERSIHAN,  KERAPIAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN SEKOLAH
1.      Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan   ketertiban kelas serta menyiapkan sarana dan prasaran pembelajaran seperti spidol, penggaris, penghapus papan tulis, dll.
2.      Setiap siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah, kamar mandi dan toilet.
3.      Setiap siswa harus membiasakan membuang sampah yang telah ditentukan.        
4.      Tidak boleh mengajak teman luar sekolah ke dalam lingkungan sekolah tanpa ijin.
5.      Memasuki lingkungan sekolah melalui pintu gerbang. 
6.      Setiap siswa wajib merawat sarana prasarana sekolah untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan kegiatan sekolah lainnya.
7.      Siswa dilarang membawa barang ke sekolah yang tidak berkaitan dengan kelancaran proses pembelajaran.
        
X      SANKSI
         Setiap pelanggaran terhadap tata krama dan tata tertib sekolah yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi secara bertahap dan disesuaikan dengan kualitas pelanggaran yang dilakukan. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran diatur secara terperinci dalam pedoman penangganan pelanggaran tata tertib siswa SMPIT Putra Full Day Mataram

XI     LAIN-LAIN
1.      Hal les privat / pelajaran tambahan.
a.      Siswa yang kurang mampu dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permohonan les privat / tambahan pelajaran dengan surat dari orang tua kepada sekolah.
b.      Les privat atau tambahan pelajaran kepada guru kelasnya tanpa sepengetahuan  Kepala Sekolah dilarang.
c.      Les privat / tambahan pelajaran hanya dapat diberikan sampai siswa yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang tertinggal.
2.      Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan tata krama dan tata tertib ini akan diatur lebih lanjut oleh sekolah.
3.      Peraturan tata krama dan tata tertib ini berlaku sejak diumumkan dan apabila ada kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.



Mataram,    2014
Pada tanggal 1 Juni 2013

Kepsek,




Muhamad saleh Sukiman, M.Pd.



















PENEGAK DISIPLIN DAN SANGSI PELANGGARAN TATA  TERTIB SISWA
SMP IT PUTRA FULL DAY
NO
JENIS  PELANGGARAN TATA TERTIB
SANGSI ATAU TINDAKAN
1
Datang terlambat tapa alas an yang tepat ( pk. 07.15 pintu gerbang di kunci )
- Kembali untuk belajar          dirumah
2
Tidak masuk sekolah tanpa alas an ( alpa )  3 kali berturut-turut
- Orang tua diundang
3
Keluar masuk kelas selama KBM , tanpa alasan yang jelas atau diluar kegiatan sekolah
- Ditegur dan doicatat untuk dikonsultasikan pada orang tua
4
Setelah Jam pulang sekolah berada dilingkungan, tanpa alas an yang jelas atau diluar kegiatan sekolah
- Ditegur dan doicatat untuk dikonsultasikan pada orang tua
5
Memakai Jaket, Sweater, topi bebas dilingkungan sekolah tanpa alasan yang tepat
- Diambil atau disita oleh sekolah untuk dicatat dalam buku kasus
6
Memakai serangan diluar ketentuan PSAS
- Di kembalikan kerumah untuk diganti sesuai dengan PSAS dan kembali lagi kesekolah dengan membawa surat pernyataan dari orang tau
7
Membawa barang atau buku selain alat pelajaran sekolah
- Disita atau diambil sekolah, dicatat dalam buku kasus dan boleh diambil oleh orang tua
8
Merokok, membawa minuman keras, membolos, berkelahi dan masuk salah satu Gan
- Dengan orang tua dengan membawa pernyataan pengundurandiri dari sekolah
9
Rambut panjang
Rambut ber-gel
Rambut model Punk
Rambut di cat
- Langsung dipotong di sekolah
- Langsung dikeramas di sekolah
- Langsung dipotoing di sekolah
- Dikembalikan ke orang tua
10
Berbicara dan tingkah laku yang tidak sopan di lingkungan sekolah
- Ditegur dan dicatat di buku kasus
11
Membawa VCD, DVD porno, majalah porno, HP kamera porno dan sejenisnya selain alat pelajaran sekolah
- Disita dikpnsultasikan kepada orang tau
12
Mengambil barang atau uang milik orang lain di lingkungan sekolah
- Dikonsultasikan kepada orang tua untuk membuat  pernyataan pengundurandiri dari sekolah
13
Terlibat penggunaan, membawa, atau [pengedar NARKOBA
Di kembalikan kepada orang tau  atau diserahkan kepada pihak yang berwajib
14
Merusak, mengotori lingkungan sekolah atau merusak barang orang lain
- Tindakan pengganti, mengembalikan fasilitas yang rusak dan dikonsultasikan kepada orang tua.
15
Memalak, mengancam, atau mengintimidasi didalam atau diluar lingkungan sekolah
- Dikembalikan kepada orang tua
16
Tidak mengikuti Upacara Bendera tanpa alasan
- Ditegur dicatat di buku kasus
17
Pacaran di lingkungan sekolah
- Ditegur dicatat dan dikonsultasikan kepada orang tua
18
Berada di luar sekolah saat pembacaan ayat Suci Al- Qur’an atau mengaji
- Ditegur diperingati dan dicatat di buku kasus
19
Tidak dibenarkan kesekolah membawa kendaraan atau mengemudi sendiri sepeda motor / mobil sekalipun parker diluar sekolah
- Dikonsultasikan kepada orang tua
- Membuat pernyataan diketahui oleh orang tua

0 komentar:

Posting Komentar