SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR
AL-FAJAR ACADEMY MATARAM
TENTANG
PERATURAN
SEKOLAH TERKAIT FASILITAS & INVENTARIS MILIK SEKOLAH
DIREKTUR
AL-FAJAR ACADEMY MATARAM
Menimbang
|
:
|
a.
|
Bahwa dalam
rangka peningkatan kualitas proses belajar mengajar di sekolah Al-Fajar
Academy Mataram, dipandang perlu untuk menetapkan aturan-aturan yang
berkaitan tentang fasilitas dan inventaris milik sekolah.
|
|
|
b.
|
Untuk maksud
tersebut di atas (point a) dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan
Direktur Al-Fajar Academy Mataram.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
a.
|
Program Kerja
Yayasan Al-Fajar Ass-Sidiq Mataram
|
|
|
b.
|
Program
Kerja Sekolah Al-Fajar Academy Mataram
|
|
|
c.
|
Buku Pedoman
Pendidikan Al-Fajar Academy Mataram
|
MEMUTUSKAN
|
|||
Menetapkan
|
:
|
|
|
Pertama
|
:
|
|
Inventaris
Sekolah yang hilang atau rusak, karena pemakaian yang tidak wajar wajib
diganti oleh PTK yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam penggunaan
barang inventari tersebut, pada waktu kehilangan.
|
Kedua
|
:
|
|
Biaya
pemeliharaan atau perbaikan untuk inventaris atau fasilitas sekolah yang di
bawah pulang oleh PTK, wajib ditanggung oleh PTK yang bersangkutan jika
terjadi kerusakan.
|
Ketiga
|
:
|
|
Batasan-batasan
keberhakan PTK dalam pemanfaatan inventaris sekolah kecuali inventaris di
bawa pulang :
|
|
|
|
a.
Untuk
maslahat dan kepentingan sekolah
|
|
|
|
b.
Untuk
kepentingan peribadi PTK yang terkait kepentingan sekolah namun atas
sepengetahuan atasan
|
|
|
|
c.
Tidak boleh
menggunakan fasilitas dan inventaris Sekolah, jika murni untuk kepentingan
pribadi.
|
Keempat
|
:
|
|
Penghargaan
untuk hafalan diberikan kepada siswa yang telah selesai menghafal 1 juz
Al-Qur’an dalam satu semester sebesar Rp.100.000 ditambah sertifikat.
|
Kelima
|
:
|
|
Keputusan ini
berlaku sejak keluarnya peraturan ini sampai batas yang tidak ditentukan
|
|
|
|
|
Ditetapkan di :
Mataram
Pada tanggal :
22 Mei 2013
Direktur Al-Fajar Academy Mataram
Muhammad Saleh Sukiman, M.Pd.
Tembusan: Kepada Ykh. :
1.
Ketua
Yayasan Al-Fajar Ass-Sidiq Mataram
2.
Dewan
Pembina Al-Fajar Ass-Sidiq Mataram
3.
Yang
bersangkutan
4.
Pertinggal
Nomor : Ykh. Bapak/Ibu guru
Al-Fajar Mataram
Hal : Implementasi SK Direktur di Tempat
No._______________
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menuntun hamba-hamba-Nya yang
beriman untuk menapaki jalan kebenaran dan kesabaran. Shalawat dan salam semoga
tetap dicurahkan kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan orang-orang
yang mengikuti beliau dengan baik. Amma
ba’du
Sehubungan
dengan SK Direktur No. _____________ tentang Peraturan Sekolah terkait
Fasilitas dan Inventaris Milik Sekolah, maka kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Hendaknya
Kita bertaqwa kepada Allah di mana pun berada. Bagian dari ketaqwaan Kita
adalah menjaga amanah, bertanggung jawab, dan peduli dalam menggunakan
fasilitas milik sekolah
2.
Kami
sangat mengharapkan kerjsama Bapak/Ibu semua dalam menjaga dan menggunakan
Fasilitas dan inventaris milik sekolah sebagaimana menjaga dan menggunakan
barang milik pribadi
3.
Barang
yang rawan hilang dan rusak adalah: 1) LCD, 2) Lap top, 3) alat laboratorium,
4) Alat olahraga, dsb.
4.
Terkait
dengan poin 3 di atas, maka kepedulian dan rasa tanggung jawab Kita semua
kiranya penting sekali
5.
Khusus
penggunaan LCD maka menggunakan rambu-rambu sebagai berikut : 1) guru wajib
mengisi dan menandatangani buku peminjaman, 2) Guru wajib mengembalikan LCD ke
petugas setelah dipakai/mengkonfirmasi jika ingin memakai lagi di kelas, 3)
Guru yang meninggalkan LCD di kelas BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerusakan
dan kehilangan LCD, 4) Guru yang meninggalkan LCD atas pesanan guru yang
mengajar di kelas berikutnya wajib mengkonfirmasi ke petugas. Selanjutnya,
setelah konfirmasi LCD menjadi tanggung jawab guru yang memesan. 5) Kejadian
poin 4, tetapi tidak mengkonfirmasi ke petugas, maka LCD menjadi tanggun
jawab berdua (guru yang menyerahkan dan
yang menerima). 6) Jika terjadi kerusakan/kehilangan LCD di kelas saat KBM atau
LCD yang ditinggalkan setelah KBM, TIDAK BISA dibebankan kepada siswa.
6.
Supaya
tidak mengganggu kegiatan KBM maka jika terjadi kerusakan/kehilangan LCD atau barang lainnya karena kelalaian seperti tersebut di atas,
maka sekolah akan memberi waktu paling
lama sepekan untuk diperbaiki/diganti. Jika belum bisa dilakukan maka bendahara
sekolah akan segera memperbaiki/mengganti. Selanjutnya kuitansi biaya
perbaikan/pembelian akan langsung serahkan kepada yang bersangkutan.
7.
Meminimalkan
kebiasaan menugaskan siswa mengambil sesuatu di kantor yang menyebakan siswa
sering masuk- keluar kantor karena akan mengganggu ketertiban dan kenyamanan kantor.
Demikian permakluman ini kami
sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan jazakumullahu
khairan kaisira.
Mataram, 22 Mei 2013
Kepala Sekolah,
Muhamad Saleh Sukiman, M.Pd.
0 komentar:
Posting Komentar