Minggu, 01 Desember 2013

SK Penggunaan Fasilitas dan Inventaris Milik Sekolah



SURAT KEPUTUSAN
DIREKTUR AL-FAJAR ACADEMY MATARAM
Nomor :

TENTANG
PERATURAN SEKOLAH TERKAIT FASILITAS & INVENTARIS MILIK SEKOLAH

DIREKTUR AL-FAJAR ACADEMY MATARAM
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas proses belajar mengajar di sekolah Al-Fajar Academy Mataram, dipandang perlu untuk menetapkan aturan-aturan yang berkaitan tentang fasilitas dan inventaris milik sekolah.


b.
Untuk maksud tersebut di atas (point a) dipandang perlu menetapkan Surat Keputusan Direktur Al-Fajar Academy Mataram.




Mengingat
:
a.
Program Kerja Yayasan Al-Fajar Ass-Sidiq Mataram


b.
Program Kerja  Sekolah Al-Fajar Academy Mataram


c.
Buku Pedoman Pendidikan Al-Fajar Academy Mataram
MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama
:

Inventaris Sekolah yang hilang atau rusak, karena pemakaian yang tidak wajar wajib diganti oleh PTK yang diberi wewenang dan tanggung jawab dalam penggunaan barang inventari tersebut, pada waktu kehilangan.
Kedua
:

Biaya pemeliharaan atau perbaikan untuk inventaris atau fasilitas sekolah yang di bawah pulang oleh PTK, wajib ditanggung oleh PTK yang bersangkutan jika terjadi kerusakan.
Ketiga
:

Batasan-batasan keberhakan PTK dalam pemanfaatan inventaris sekolah kecuali inventaris di bawa  pulang :



a.     Untuk maslahat dan kepentingan sekolah



b.     Untuk kepentingan peribadi PTK yang terkait kepentingan sekolah namun atas sepengetahuan atasan



c.     Tidak boleh menggunakan fasilitas dan inventaris Sekolah, jika murni untuk kepentingan pribadi.
Keempat
:

Penghargaan untuk hafalan diberikan kepada siswa yang telah selesai menghafal 1 juz Al-Qur’an dalam satu semester sebesar Rp.100.000 ditambah sertifikat.
Kelima
:

Keputusan ini berlaku sejak keluarnya peraturan ini sampai batas yang tidak ditentukan




Ditetapkan di              : Mataram
Pada tanggal               : 22 Mei 2013
Direktur Al-Fajar Academy Mataram


Muhammad Saleh Sukiman, M.Pd.
Tembusan:   Kepada Ykh. :
1.      Ketua Yayasan  Al-Fajar Ass-Sidiq Mataram
2.      Dewan Pembina Al-Fajar Ass-Sidiq Mataram
3.      Yang bersangkutan
4.      Pertinggal



Nomor             :                                                           Ykh. Bapak/Ibu guru Al-Fajar Mataram
Hal                  : Implementasi SK Direktur                            di Tempat
                         No._______________

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menuntun hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menapaki jalan kebenaran dan kesabaran. Shalawat dan salam semoga tetap dicurahkan kepada Rasulullah, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti beliau dengan  baik. Amma ba’du
Sehubungan dengan SK Direktur No. _____________ tentang Peraturan Sekolah terkait Fasilitas dan Inventaris Milik Sekolah, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.      Hendaknya Kita bertaqwa kepada Allah di mana pun berada. Bagian dari ketaqwaan Kita adalah menjaga amanah, bertanggung jawab, dan peduli dalam menggunakan fasilitas milik sekolah
2.      Kami sangat mengharapkan kerjsama Bapak/Ibu semua dalam menjaga dan menggunakan Fasilitas dan inventaris milik sekolah sebagaimana menjaga dan menggunakan barang milik pribadi
3.      Barang yang rawan hilang dan rusak adalah: 1) LCD, 2) Lap top, 3) alat laboratorium, 4) Alat olahraga, dsb.
4.      Terkait dengan poin 3 di atas, maka kepedulian dan rasa tanggung jawab Kita semua kiranya penting sekali
5.      Khusus penggunaan LCD maka menggunakan rambu-rambu sebagai berikut : 1) guru wajib mengisi dan menandatangani buku peminjaman, 2) Guru wajib mengembalikan LCD ke petugas setelah dipakai/mengkonfirmasi jika ingin memakai lagi di kelas, 3) Guru yang meninggalkan LCD di kelas BERTANGGUNG JAWAB terhadap kerusakan dan kehilangan LCD, 4) Guru yang meninggalkan LCD atas pesanan guru yang mengajar di kelas berikutnya wajib mengkonfirmasi ke petugas. Selanjutnya, setelah konfirmasi LCD menjadi tanggung jawab guru yang memesan. 5) Kejadian poin 4, tetapi tidak mengkonfirmasi ke petugas, maka LCD menjadi tanggun jawab  berdua (guru yang menyerahkan dan yang menerima). 6) Jika terjadi kerusakan/kehilangan LCD di kelas saat KBM atau LCD yang ditinggalkan setelah KBM, TIDAK BISA dibebankan kepada siswa.
6.      Supaya tidak mengganggu kegiatan KBM maka jika terjadi kerusakan/kehilangan LCD atau barang lainnya karena kelalaian seperti tersebut di atas, maka sekolah akan memberi  waktu paling lama sepekan untuk diperbaiki/diganti. Jika belum bisa dilakukan maka bendahara sekolah akan segera memperbaiki/mengganti. Selanjutnya kuitansi biaya perbaikan/pembelian akan langsung serahkan kepada yang bersangkutan.
7.      Meminimalkan kebiasaan menugaskan siswa mengambil sesuatu di kantor yang menyebakan siswa sering masuk- keluar kantor karena akan mengganggu  ketertiban dan kenyamanan kantor.
Demikian permakluman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan jazakumullahu khairan kaisira.
Mataram, 22 Mei 2013
Kepala Sekolah,


Muhamad Saleh Sukiman, M.Pd.

0 komentar:

Posting Komentar